Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo beserta Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo Mengikuti Rangkaian Kegiatan Diskusi Hukum sejak tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025 - Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Jalan dr. Moh Saleh No 26 Telp. (0335) 421224 Fax (0335) 421883

Email :probolinggopn@gmail.com / ptsp@pn-probolinggo.go.id Delegasi : probolinggopn@gmail.com

Sistem Informasi Penelusuran PerkaraSistem Informasi Pengawasan MA-RIDirektori Putusan PN ProbolinggoSP4N LAPORREVIEW GOOGLE


Selamat datang di Pengadilan Negeri Probolinggo....Website telah dilingkapi fitur reader untuk pengguna difabel

Logo Artikel

ASESMEN AMPUH DAN PENGAWASAN DAERAH TAHUN 2025 3

Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo beserta Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo Mengikuti Rangkaian Kegiatan Diskusi Hukum sejak tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025


Probolinggo, 17 Juni 2025

Dalam upaya meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan integritas lembaga peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo beserta para hakim mengikuti serangkaian kegiatan pelatihan, seminar, dan pertukaran ilmu hukum yang berlangsung sejak tanggal 17 hingga 19 Juni 2025.

yang mana kegiatan tersebut diselenggarakan oleh dan Mahkamah Agung RI secara daring terkait dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Hoge Raad Kerajaan Belanda ke Mahkamah Agung RI, kemudian pada tanggal 20 Juni 2025 mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), dengan materi yang relevan terhadap tantangan yudisial kontemporer serta penerapan KUHP nasional yang baru.

Etika dan Integritas Hakim di Tengah Tekanan Zaman

Mengawali rangkaian acara, para hakim mengikuti diskusi dengan rekan-rekan hakim dari wilayah Surabaya dan sekitarnya. Forum ini membahas topik penting seperti “Etika dan Integritas Hakim di Tengah Tekanan Sosial, Media, dan Risiko Penghinaan terhadap Pengadilan” serta “Putusan Hakim sebagai Instrumen Pembentukan Hukum: Perspektif Belanda”. Diskusi ini menjadi ruang reflektif mengenai peran strategis hakim dalam menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan di tengah dinamika sosial.

Para narasumber menekankan bahwa hakim sebagai wakil kekuasaan kehakiman harus menjunjung tinggi prinsip independensi dan imparsialitas, serta menjaga kehormatan institusi melalui perilaku yang etis dan bermartabat. Dalam sesi ini juga dibahas tentang penguatan mekanisme internal dalam menghadapi tekanan sosial tanpa mengurangi rasa keadilan bagi pencari keadilan.

Sesi kedua pada hari yang sama mengangkat tema “Putusan Hakim sebagai Instrumen Pembentukan Hukum – Perspektif Belanda.” Dalam sesi ini, para peserta diajak menelaah bagaimana putusan hakim bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membentuk norma hukum baru melalui yurisprudensi. Studi komparatif terhadap praktik pengadilan di Belanda membuka wawasan tentang peran aktif hakim dalam menciptakan konsistensi dan progresivitas hukum.

Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium

Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan seminar virtual bertema “Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium.” Seminar ini memperkuat pemahaman bahwa pidana penjara seharusnya dijadikan pilihan terakhir, bukan satu-satunya instrumen pemidanaan.

Tema kali ini, menyoroti bahwa sanksi alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, pelatihan keterampilan, atau denda harus lebih dioptimalkan. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki keleluasaan dalam mempertimbangkan hukuman non-penjara berdasarkan asas proporsionalitas dan keadilan.

Mahkamah Agung RI terus mendorong penggunaan sanksi alternatif melalui pedoman pemidanaan dan yurisprudensi. Dalam diskusi, ditekankan pentingnya memperhatikan faktor individu pelaku, kondisi sosial ekonomi, serta dampak pidana terhadap pemulihan sosial.

Pertukaran Ilmu Hukum Indonesia–Belanda

Hari ketiga menghadirkan dua sesi utama dalam kerangka pertukaran ilmu antara Indonesia dan Belanda.forum terbagi dalam dua sesi utama, yakni sesi perdata dan sesi pidana.

  • Pada sesi perdata, tema yang diangkat adalah “Mencari Model yang Efisien, Efektif, dan Kompetitif untuk Penyelesaian Sengketa Perdata dan Komersial: Refleksi dari Pengadilan Negeri Belanda”.

Dalam sesi ini, dijelaskan sistem peradilan Belanda yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas. Netherlands Commercial Court (NCC) menjadi contoh praktik terbaik penyelesaian sengketa bisnis internasional, dengan penggunaan bahasa Inggris dan sistem digital.

Selain itu, penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi dan arbitrase juga didorong untuk mengurangi beban pengadilan dan mempercepat pemulihan hubungan hukum para pihak. Para hakim juga diajak untuk memahami urgensi digitalisasi peradilan dalam era transformasi digital

  • Sedangkan dalam sesi pidana, dibahas topik “Memikirkan Kembali Penanganan Kasus Narkotika: Pertukaran Indonesia–Belanda Menuju Pendekatan yang Lebih Proporsional dan Berbasis Keadilan”.Kegiatan ini memberi wawasan komparatif yang berharga untuk meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

Dalam sesi ini, pendekatan berbasis keadilan menjadi sorotan utama. Penanganan perkara narkotika disarankan untuk tidak semata-mata menggunakan pendekatan represif, melainkan harus mempertimbangkan jenis narkotika, jumlah, dan peran pelaku.

Tujuan pemidanaan diarahkan pada rehabilitasi, pencegahan berulangnya tindak pidana, serta pemulihan sosial pelaku. Pendekatan humanis ini dianggap lebih relevan dalam mengatasi permasalahan narkotika yang bersifat kompleks dan multidimensi.

Pemahaman Baru KUHP Nasional dan Alasan Penghapus Pidana

Kegiatan pada tanggal 20 Juni 2025, Pengadilan Negeri Probolinggo mengikuti Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM) Episode 7 dengan Narasumber Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana FH UI dengan topik pembahasan Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP Baru. Materi ini sangat penting mengingat Indonesia telah resmi mengesahkan KUHP Nasional sebagai pengganti KUHP warisan kolonial.

Beberapa poin utama yang disampaikan:

  • Alasan Pembenar (Pasal 31–35) dan Alasan Pemaaf (Pasal 40–44) menjadi dasar penting dalam membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana.
  • Judicial Pardon (Pasal 54) memberi ruang kepada hakim untuk memberikan pengampunan dalam perkara ringan dengan pertimbangan kemanusiaan.
  • Penguatan sistem peradilan anak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012, yang menetapkan:
    • Anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipidana.
    • Anak usia 12–14 tahun hanya dapat dikenai tindakan korektif.
    • Anak usia ≥14 tahun dapat dijatuhi pidana, namun dengan pendekatan restoratif.

Seluruh materi pada hari terakhir ini mempertegas pentingnya reformasi hukum nasional yang mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial, humanisme, serta perlindungan kelompok rentan.

By Tim Humas PN Probolinggo 2025


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas